Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Di Jaksel, Masih Ada Restoran Langgar Prokes saat PPKM Darurat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Di Jaksel, Masih Ada Restoran Langgar Prokes saat PPKM Darurat
HeadlineJabodetabek

Di Jaksel, Masih Ada Restoran Langgar Prokes saat PPKM Darurat

Pak We
Pak We Published 04 Jul 2021, 16:42
Share
2 Min Read
premanisme
Ilustrasi
SHARE

indoposonline.id – Polres Jakarta Selatan menemukan restoran melanggar aturan di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah melakukan pengawasan sejak hari pertama penerapan PPKM Darurat, Sabtu (3/7).
Dalam pengawasan itu salah satu restoran yang berada di Jalan Radio Dalam, Gandaria Utara melanggar ketentuan waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam kesempatan itu, Polres Jakarta Selatan bersama aparat kelurahan, juga melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Cipete Raya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat makan dan pusat perdagangan.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Adapun PPKM Mikro di Jakarta salah satunya mengatur jam operasional restoran/kafe/tempat makan hingga pukul 20.00 WIB dan kemudian beriringan penerapan PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021.
Dalam PPKM Darurat juga diatur restoran/tempat makan hingga warung/lapak jalanan baik dalam lokasi tersendiri atau berada di dalam mal/pusat perbelanjaan, tidak diperkenankan menyediakan layanan makan di tempat tapi makanan harus dibawa pulang atau “take away”.
PPKM Darurat juga mengatur bahwa operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, restoran, dan pasar swalayan.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan apotek/toko obat dapat buka 24 jam. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pelanggaran prokes, Polrestro Jaksel, PPKM Darurat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 23 at 19.33.39 e1624460108229 1 Barty Bersua Juara Prancis Terbuka di Babak 16 Besar Wimbledon
Next Article pemakaman jenazah covid Update COVID-19 RI: Kasus Baru 27.233, Kematian Pecah Rekor 555 Kasus

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?