indoposonline.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menangkap tiga orang pelaku dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (kades) Bintan.
Dua orang pelaku di antaranya merupakan pegawai Korps Adhyaksa, yaitu MR selaku pegawai Tata Usaha Kejari Tanjungpinang dan BI selaku pegawai Tata Usaha Kejari Bintan. Sedangkan seorang pelaku lainnya dari pihak swasta berinisial RR.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kepri, Agustian Sunaryo dalam keterangannya, Jumat (2/7).
Adapun kronologi penetapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Intelijen Kejari Bintan pada Rabu (30/6).
Mendapati laporan itu, bidang Intelijen Kejari Bintan langsung melaporkan kejadian itu ke bidang Intelijen Kejati Kepulauan Riau. Laporan itu lantas ditindaklanjuti Asintel Kejati Kepri dengan memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
“Hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana desa,” kata Agustian.
Atas dasar informasi tersebut, lanjut Agustian, Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepulauan Riau. “Pada sekitar pukul 21.30 WIB Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp50 juta,” paparnya.
Usai diamankan, kedua oknum Korps Adhyaksa tersebut langsung digelandang ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif. Hasil pemeriksaan, diperoleh kesimpulan adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku. Para pelaku pun diserahkan ke bidang Pengawasan Kejati Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidang Pengawasan Kejati Riau diperoleh kesimpulan adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai,” jelas Agustian.
Sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejari Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pada tanggal 1 Juli 2021 para pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh bidang Pidana Khusus Kejari Bintan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yakni melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan yakni dengan meminta uang sejumlah Rp50 juta,”
Selanjutnya para tersangka yakni MR, BI dan RR langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan. “Penahanan tersangka dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif,” pungkas Agustian. (ydh)