Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Tahap Pemeriksaan Pendahuluan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Tahap Pemeriksaan Pendahuluan
HeadlineHukum

Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Tahap Pemeriksaan Pendahuluan

Pak We
Pak We Published 12 Jul 2021, 13:19
Share
3 Min Read
lili pintauli
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Humas KPK
SHARE

indoposonline.id – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah masuk tahap pemeriksaan pendahuluan.
“Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2020. Jadi, sudah masuk di tahap pemeriksaan pendahuluan,” kata Albertina saat jumpa pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) Jakarta melalui akun Youtube KPK, Senin (12/07).
Selain itu, kata dia, Dewas KPK juga sudah mengumpulkan bukti-bukti dan klarifikasi terhadap saksi-saksi.
“Pemeriksaan ini sudah berlangsung, pengumpulan bukti-bukti sudah, klarifikasi sudah dilaksanakan juga,” ungkap Albertina.
Ia menjelaskan nantinya dari hasil pemeriksaan pendahuluan akan diputuskan apakah laporan tersebut dilanjutkan ke sidang etik atau tidak.
“Nanti hasilnya juga akan disampaikan apakah itu dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik atau dinyatakan tidak cukup bukti, itu nanti ada hasil dari pemeriksaan pendahuluan,” ucap Albertina.
“Kalau tetap juga dilanjutkan ke sidang etik, sidang etik sidang-nya tertutup seperti biasa. Jadi, nanti putusan-nya saja yang akan terbuka itu kalau dilanjutkan tetapi kalau tidak dilanjutkan karena tak cukup bukti, tentu saja dari dewan pengawas juga akan memberikan surat kepada pelapor,” tutur-nya.
Sebelumnya, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko melaporkan Lili kepada Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.
“Laporan ini disampaikan pada Selasa, 8 Juni 2021 terkait dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh tiga pelapor,” kata Sujanarko melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (9/6).
Pertama, dugaan menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Kedua, dugaan Lili menggunakan posisinya sebagai Pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk urusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dewas, Dewas KPK, kpk, lili pintauli, pelanggaran etik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pemakaman bupati bekasi Bupati Wafat, Kabupaten Bekasi Dipimpin Sekda
Next Article KPK Dewas KPK Putuskan Dua Penyidik Langgar Kode Etik dalam Kasus Bansos

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?