indoposonline.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan akan mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Sebab, vonis tersebut dinilai hampir sama dengan tuntutan jaksa pada 29 Juni lalu.
“Vonis tersebut sudah sesuai tuntutan jaksa,” ujar pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad saat dihubungi, Sabtu (17/7).
Hanya saja, kata dia, masih ada hal yang membedakan antara vonis hakim dengan tuntutan jaksa. Di antaranya soal pencabutan hak politik terhadap Edhy. “Jaksa menuntut dicabutnya hak politik (Edhy) selama empat tahun, sedangkan hakim memutuskan hanya tiga tahun,” ujarnya.
Melihat putusan tersebut, Suparji pun menilai tidak cukup alasan bagi jaksa untuk mengajukan banding. “Inilah fakta hukum sekarang. Bandingkan perkara SN (Setya Novanto), AM (Akil Mochtar) dan lainnya yang tinggi semua vonisnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 30 Juni 2014 silam. Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Sedangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 April 2018. Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Sementara itu, KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Saat ini, tim jaksa KPK masih menunggu salinan putusan lengkap vonis tersebut.
Setelah mendapatkan salinan putusan lengkap, jaksa akan mempelajari pertimbangan hakim. Selanjutnya, jaksa akan membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan KPK. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya kemarin. (ydh)