Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara, Jaksa Diragukan Bakal Ajukan Banding
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara, Jaksa Diragukan Bakal Ajukan Banding
HeadlineHukum

Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara, Jaksa Diragukan Bakal Ajukan Banding

Timur
Timur Published 17 Jul 2021, 17:30
Share
2 Min Read
65
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju ruang pemeriksaan KPK. Foto: Antara
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diragukan akan mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.  Sebab, vonis tersebut dinilai hampir sama dengan tuntutan jaksa pada 29 Juni lalu.
“Vonis tersebut sudah sesuai tuntutan jaksa,” ujar pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad saat dihubungi, Sabtu (17/7).
Hanya saja, kata dia, masih ada hal yang membedakan antara vonis hakim dengan tuntutan jaksa. Di antaranya soal pencabutan hak politik terhadap Edhy. “Jaksa menuntut dicabutnya hak politik (Edhy) selama empat tahun, sedangkan hakim memutuskan hanya tiga tahun,” ujarnya.
Melihat putusan tersebut, Suparji pun menilai tidak cukup alasan bagi jaksa untuk mengajukan banding. “Inilah fakta hukum sekarang. Bandingkan perkara SN (Setya Novanto), AM (Akil Mochtar) dan lainnya yang tinggi semua vonisnya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Akil Mochtar divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 30 Juni 2014 silam. Akil Mochtar dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang terkait kasus sengketa Pilkada di MK.
Sedangkan mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 April 2018. Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Sementara itu, KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Saat ini, tim jaksa KPK masih menunggu salinan putusan lengkap vonis tersebut.
Setelah mendapatkan salinan putusan lengkap, jaksa akan mempelajari pertimbangan hakim. Selanjutnya, jaksa akan membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan KPK. “Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya kemarin. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benih lobster, Edhy Prabowo, KKP, korupsi lobster, mantan menteri KKP, pengadilan, vonis, vonis edhy prabowo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 17 at 16.06.50 1 Langgar Jam Operasional, LPM Benda Warning Truk Tanah Melalui Spanduk
Next Article bc12b87a0f5a38469c4d9745e6fa95b2 1 Jangan Lewatkan, inilah Jadwal Lengkap Sepak Bola Putra Olimpiade Tokyo 2020

TERPOPULER

TERPOPULER
TAB
Nusantara

Tragis! Pemuda di Jember Tewas Usai Motor Ditabrak KA Sangkuriang

Olahraga
Hasil Thailand Open 2026: Hira/Jani Sukses Revans Atas Ganda Putri Malaysia
14 May 2026, 06:25
HeadlineNasional
Menag Tegaskan Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
14 May 2026, 06:58
Politik
NasDem Soroti Layanan Kesehatan Jakarta yang Dinilai Masih Jauh dari Harapan
14 May 2026, 17:28
Gaya hidupHeadline
Simak Sejumlah Manfaat Cabai yang Jarang Diketahui
14 May 2026, 19:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?