indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat atau Jabar periode 2019-2024, kemarin. Pemeriksaan bertujuan menelusuri aliran dana dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada 2019.
Kasus ini menjerat anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT). “Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Keempat anggota DPRD Jabar yang diperiksa oleh KPK, yaitu Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa, dan Yod Mintaraga. Dalam kasus ini, ABS dan SAT ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2021. Tersangka pertama diduga menerima uang sebesar Rp750 juta. Sedangkan STA diduga menampung uang suap lebih banyak lagi, Rp1,050 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah hasil pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019. KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari pengembangan, pada Agustus 2020, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang saat ini masih proses persidangan di PN Tipikor Bandung, Jabar. (ydh)