Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Vonis Lima Tahun dan Tolak Belas Kasihan Edhy Prabowo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Hakim Vonis Lima Tahun dan Tolak Belas Kasihan Edhy Prabowo
HeadlineHukum

Hakim Vonis Lima Tahun dan Tolak Belas Kasihan Edhy Prabowo

Timur
Timur Published 15 Jul 2021, 23:15
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 15 at 20.24.40 1
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Albertus Usada (tengah) saat membacakan vonis terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Kamis (15/7). (ipol.id/zoom)
SHARE

indoposonline.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ketika menjabat Menteri Perikanan dan Kelautan.
Secara rinci, Edhy dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan terkait perkara izin ekspor benih lobster.
Selain itu, Edhy juga dihukum dengan dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, Albertus Usada, Kamis (15/7).
Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 miliar dan uang sejumlah US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa. Dengan catatan, kata Hakim, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang uang pengganti tersebut. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,” kata Albertus.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi putusan hakim terhadap Edhy Prabowo. Dengan begitu, Majelis Hakim menolak permintaan Edhy Prabowo yang sebelumnya ingin dibebaskan dengan alasan punya istri dan anak.
“Ya kalau dia meminta belas kasihan dengan alasan macam-macam itu, dia harusnya ingat waktu mau menerima uang yang tidak jelas berasal dari korupsi,” ujarnya.
Untuk itu, Boyamin pun mendukung putusan majelis hakim yang menghukum Edhy Prabowo, yang tersangkut korupsi perizinan ekspor benih lobster. “Ingatlah bahwa itu adalah uang negara, duitnya rakyat kecil. Jadi sebelum melakukan dugaan korupsi atau menerima uang itu, ya harus memikirkan rakyat kecil dan negara sehingga tidak perlu diproses oleh hukum,” tegasnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Edhy Prabowo, KKP, Korupsi, korupsi benih lobster, kpk, tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 15 at 19.10.26 2 Kelurahan Sunter Agung Bagikan Obat untuk Warga RW 01 yang Sedang Jalani Isoman
Next Article WhatsApp Image 2021 07 15 at 19.33.30 1 Angelo Alessio Ungkap Persija Kekurangan Materi Pemain

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?