indoposonline.id – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan COVID-19.
Kabupaten Tangerang termasuk daerah yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah zona merah penyebaran pandemi COVID-19.
Pemkab Tangerang pun menyatakan kesiapannya melaksanakan PPKM darurat. Hal itu dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, setelah rapat terbatas nasional secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun No 1 Kota Tangerang, Kamis, (1/7).
“Kita akan mempersiapkan intruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan yang jelas mengenai PPKM Darurat ini,” janji Zaki.
Menurut dia, pemkab akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama menyosialisasikan PPKM darurat. Sekaligus membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.
“Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, termasuk teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” ungkap Bupati Zaki.
Pemberlakuan PPKM Darurat lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun nonesensial. Begitu juga dengan perkantoran.
“Jadi nanti kami juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” pungkas Bupati. (mul)
indoposonline.id – Pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penularan COVID-19.
Kabupaten Tangerang termasuk daerah yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai daerah zona merah penyebaran pandemi COVID-19.
Pemkab Tangerang pun menyatakan kesiapannya melaksanakan PPKM darurat. Hal itu dikatakan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, setelah rapat terbatas nasional secara virtual di Pendopo Bupati Tangerang Jalan Kisamaun No 1 Kota Tangerang, Kamis, (1/7).
“Kita akan mempersiapkan intruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan yang jelas mengenai PPKM Darurat ini,” janji Zaki.
Menurut dia, pemkab akan mempersiapkan dengan semua elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan untuk bersama-sama menyosialisasikan PPKM darurat. Sekaligus membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM Darurat.
“Ketika diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, termasuk teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat Forkopimda hari ini,” ungkap Bupati Zaki.
Pemberlakuan PPKM Darurat lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri baik esensial maupun nonesensial. Begitu juga dengan perkantoran.
“Jadi nanti kami juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat,” pungkas Bupati. (mul)