indoposonline.id – Publik dikejutkan beredarnya foto mantan Ketua DPR Setya Novanto di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dalam foto tersebut, Novanto nampak duduk santai di antara sejumlah narapidana lainnya termasuk mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Yang mengejutkan, Novanto juga nampak memegang satu dari dua telepon genggam (HP) berada di atas meja tepat di hadapannya. Sejumlah narapidana lainnya juga terlihat sedang menggunakan alat komunikasi yang sama.
Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dikonfirmasi mengatakan, foto tersebut diambil bukan saat sekarang ini, melainkan saat tahun lalu. Tepatnya saat perayaan Idul Adha. “Foto lama, bukan foto eksis yang sekarang. Itu foto tahun lalu,” kata Rika saat dikonfirmasi indoposonline.id, Sabtu (17/7).
Namun, Rika enggan berkomentar soal penampakan telepon genggam yang dipegang oleh Novanto, termasuk sejumlah narapidana lainnya seperti dalam foto tersebut. Namun, Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengklaim Novanto telah diberi peringatan terkait foto tersebut. “Yang bersangkutan sudah dipanggil dan diperingatkan tentang pelanggaran tata tertib tersebut,” kata Yuzar.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku prihatin dengan perlakuan khusus terhadap narapidana seperti dalam foto tersebut. “(Foto) itu menunjukan kalau penjara itu bagi koruptor dianggap sebagai maen-maen saja dan tidak menimbulkan efek jera,” kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu (17/7).
Sebab, menurutnya, membawa telepon genggam saat menjalani hukuman adalah melanggar aturan. Boyamin pun meminta agar petugas yang membiarkan masuknya handphone ke dalam lapas tersebut untuk ditindak tegas. “Bila perlu kepala lapasnya diganti karena membiarkan terjadi telepon genggam masuk dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sebaliknya terhadap narapidana yang kedapatan menggunakan handphone agar dipindahkan hukumannya ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Seandainya tidak dipindah, Boyamin mengimbau agar dibuat aturan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap narapidana di Lapas Sukamiskin.
“Bila perlu dibuat aturan kalau membawa telepon genggam diberi sanksi tidak boleh dibesuk selama satu atau dua bulan. Dan kemudian kalau perlu ditempatkan di sel khusus atau disendirikan. Jangan kemudian dia boleh bergabung dengan yang lain,” tandas Boyamin. (ydh)