Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ingat! Mulai Besok Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ingat! Mulai Besok Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja
HeadlineJabodetabek

Ingat! Mulai Besok Penumpang KRL Wajib Bawa Surat Tanda Registrasi Pekerja

Timur
Timur Published 11 Jul 2021, 14:22
Share
2 Min Read
commuter 1
Pantauan perjalanan KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Jawa Barat. Mulai besok syart naik KRL adalah sertifikat vaksin. Foto: Ant
SHARE

indoposonline.id – Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Istiono, menjelaskan pihaknya berharap persyaratan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Diketahui, pemerintah memperketat syarat perjalanan dengan membawa STRP saat memakai moda kereta rel listrik (KRL) mulai 12 Juli 2021. Penyesuaian tersebut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 terkait perjalanan kereta api.
Kakorlantas menjelaskan bahwa penerapan Ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.
“Karena dipersyaratkan dengan STRP yang harus dibawa oleh penumpang, nah penumpang ini yang aglomerasi wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang sampai Banten tentunya ini mudah-mudahan akan berkurang dengan yang di persyaratkan itu,” jelas Kakorlantas Polri, Minggu (11/7/2021).
Kakorlantas juga mengimbau masyarakat yang tidak berkepentingan untuk tetap berdiam di rumah selama PPKM Darurat guna mengurangi penyebaran Covid 19.
Untuk masyarakat yang akan beraktivitas, diharapkan bisa menaati peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Jadi masyarakat yang berkepentingan mulai hari Senin yang dari Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang saya harapkan patuh dan taat aturan yang diterapkan ini mudah-mudahan dengan ditetapkan ini partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari SE 50 ini, dengan persyaratan yang diterapkan SE ini demikian akan lebih mengurangi mobilitas di jalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres setempat untuk memperketat pemeriksaan STRP penumpang KRL.
“Tentunya nanti akan berkordinasi dengan polres setempat untuk melakukan sosialisasi-sosialisasi ini dan juga persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan oleh para penumpang,” pungkas Jenderal Bintang Dua itu. (tim)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: commuter, Krl, KRL Jakarta-Bogor, Pandemi, Polisi, PPKM Darurat, surat keterangan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mc gregor 1 Mix Artial Art: Kalah dari Dustin Poirier, McGregor Alami Patah Kaki
Next Article queen elizabeth 1 Ratu Elizabeth Doakan Timnas Inggris Berhasil

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?