indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihak interpol (international police) telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Harun berstatus tersangka dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).
Penerbitan red notice tersebut sebagai hasil upaya kerja keras dan keseriusan KPK dalam mencari dan menangkap Harun. Dalam melakukan pelacakan, KPK telah menggandeng para pihak seperti, Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol. Selain itu, KPK juga menggandeng masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi terkait keberadaan buronan yang sudah buron selama 18 bulan itu.
“Untuk itu, KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” harap Ali.
Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice. Permohonan red notice itu diajukan sebagai langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO tersebut. “Upaya ini dilakukan agar segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Harun ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hingga saat ini, KPK masih terus mencari eks caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut. (ydh)