Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku
HeadlineHukum

Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Timur
Timur Published 30 Jul 2021, 21:00
Share
2 Min Read
Harusn Masiku 1
Seorang pria diduga Harun Masiku melintas di selasar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 7 Januari 2020 pukul 17.15 WIB. (Ist)
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihak interpol (international police) telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Harun berstatus tersangka dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Informasi terbaru  yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (30/7).
Penerbitan red notice tersebut sebagai hasil upaya kerja keras dan keseriusan KPK dalam mencari dan menangkap Harun. Dalam melakukan pelacakan, KPK telah menggandeng para pihak seperti, Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol. Selain itu, KPK juga menggandeng masyarakat untuk dapat menyampaikan informasi terkait keberadaan buronan yang sudah buron selama 18 bulan itu.
“Untuk itu, KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol. KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” harap Ali.
Sebelumnya, Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice. Permohonan red notice itu diajukan sebagai langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO tersebut. “Upaya ini dilakukan agar segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Harun ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Hingga saat ini, KPK masih terus mencari eks caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I tersebut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: buronan, harun masiku, interpol, Korupsi, kpk, kpu, pdip, red notice, Suap, wahyu setiawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 30 at 20.10.06 1 Asik, Lima Ratus Warga Terdampak Covid-19 di Jakarta Utara Dapat Bantuan Sembako
Next Article ahsanhendra di semifinal olimpiade tokyo olimpiade tokyo 169 1 Tak Mau Larut dalam Kekalahan, Hendra/Ahsan BuruPerunggu Olimpiade

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260521 WA0179
Olahraga

Marciano Tutup Musornaslub KONI 2026, Hasilkan Keputusan Pengesahan AD/ART KONI dan Penetapan Tuan Rumah PON XXIII/2032

Gaya hidup
Lewat tiket Green, tiket.com Rekomendasikan 4 Destinasi Wellness dan Eco-Hospitality di Jawa Tengah
21 May 2026, 23:13
Ekonomi
Menko Pangan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 2,1 Juta Guru Ngaji Didorong Terlindungi
22 May 2026, 10:29
HeadlineHukum
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Kementerian PU, Langsung Ditahan
21 May 2026, 22:26
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?