Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Agung: Menindak Pelanggar PPKM Darurat Harus Gunakan Hati Nurani
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jaksa Agung: Menindak Pelanggar PPKM Darurat Harus Gunakan Hati Nurani
HeadlineHukum

Jaksa Agung: Menindak Pelanggar PPKM Darurat Harus Gunakan Hati Nurani

Pak We
Pak We Published 22 Jul 2021, 21:19
Share
2 Min Read
st burhanuddin
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

indoposonline.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada jajarannya di seluruh Indonesia untuk menggunakan hati nurani dalam menindak pelanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat,” kata Burhanuddin saat memimpin secara virtual upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61, Kamis (22/7).
Meski begitu, Burhanuddin tetap meminta agar sanksi yang diberikan kepada para pelanggar PPKM bersifat tegas namun terukur guna menimbulkan efek jera. “Pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani,” kata dia.
Lebih jauh, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu berharap kepada jajarannya untuk tidak menjadikan hukum sebagai alat pemiskinan bagi rakyat kecil, apalagi di saat kondisi yang sulit seperti sekarang ini. Sebab, menurutnya, hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat.
“Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi,” tegas Burhanuddin.
Kebijakan PPKM semula diberlakukan sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Namun karena lonjakan Covid-19, PPKM kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Selama kebijakan ini, Jaksa mempunyai kewenangan untuk menyidangkan di tempat bagi pelanggar ketentuan tersebut.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jaksa agung, PPKM Darurat, PPKM level 4, st burhanuddin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article st burhanuddin 52 Pegawai Kejaksaan Meninggal Dunia akibat Covid-19, Jaksa Agung Sampaikan Bela Sungkawa
Next Article vaksinasi Lakukan Percepatan Vaksinasi, Warga RW 7 Kelurahan Sunter Agung Berkolaborasi dengan Pushidros AL 

TERPOPULER

TERPOPULER
Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal
Jakarta Raya

Piala Dunia 2026, Kepala Pasar Cibubur Jagokan Portugal: Ini Momen Gemilang CR7

Olahraga
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Juni 2026: Elkan dkk Menang 1-0!
09 Jun 2026, 22:52
Jakarta Raya
Jakarta Selatan Akan Dibangun Terminal, Dua Tempat Ini Dijadikan Opsi
09 Jun 2026, 21:02
Nasional
Kakorlantas Polri Jelaskan Alasan Operasi Patuh 2026 Ditunda
09 Jun 2026, 20:27
HeadlineNusantara
Viral! Istri Hadiahi Suami Istri Kedua Saat Anniversary Pernikahan ke-16
09 Jun 2026, 23:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?