indoposonline.id – Tim Jaksa Eksekutor diduga belum melaksanakan eksekusi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pasalnya, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra tersebut diduga masih mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Seharusnya, Pinangki sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan malah Rutan.
“Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).
MAKI pun mengecam dan menyayangkan eksekusi belum dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor terhadap Jaksa Pinangki, menyusul putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach. “Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” ketus Boyamin.
Untuk itu, MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. “Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” tegas Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusan banding, Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, dan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik memotong lebih dari separuh hukuman bekas Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, hukuman Pinangki dipangkas oleh majelis hakim dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara.(ydh)