Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksa Pinangki Diduga Belum Dieksekusi ke Lapas, MAKI Bakal Lapor Komjak, Jamwas dan DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jaksa Pinangki Diduga Belum Dieksekusi ke Lapas, MAKI Bakal Lapor Komjak, Jamwas dan DPR
Hukum

Jaksa Pinangki Diduga Belum Dieksekusi ke Lapas, MAKI Bakal Lapor Komjak, Jamwas dan DPR

Bambang
Bambang Published 31 Jul 2021, 15:19
Share
2 Min Read
IMG 20210729 WA0202 1
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7). Foto: screenshoot/yutube
SHARE

indoposonline.id – Tim Jaksa Eksekutor diduga belum melaksanakan eksekusi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pasalnya, terpidana kasus pengurusan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra tersebut diduga masih mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Seharusnya, Pinangki sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan malah Rutan.
“Berdasarkan penulusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung dan belum dilakukan eksekusi putusan empat tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya,” ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/7).
MAKI pun mengecam dan menyayangkan eksekusi belum dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor terhadap Jaksa Pinangki, menyusul putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrach. “Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum,” ketus Boyamin.
Untuk itu, MAKI meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya. “Jika minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR,” tegas Boyamin.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya hukum terdakwa kasus pengurusan fatwa bebas untuk Joko Tjandra,  Pinangki Sirna Malasari. Dalam putusan banding, Majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, dan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik memotong lebih dari separuh hukuman bekas Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, hukuman Pinangki dipangkas oleh majelis hakim dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun penjara.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Belim di eksekusi, Jaksa pinanki, Kejagung, MAKI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20210731 WA0096 1 Bungkam Antonsen, Anthony Ginting Pijak Semifinal
Next Article anies baswedan Gubernur Anies: Alhamdulilah, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Turun Drastis!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?