indoposonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan sejumlah pelanggaran di masa PPKM Darurat mulai 3-25 Juli 2021. Hasil denda yang terkumpul sebanyak Rp9,1 juta masuk ke kas negara.
“Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp9,1 juta dan diserahkan ke kas daerah,” ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Rabu (28/7).
Dalam temuannya sejauh ini, kata Ujang, aparat Satpol PP Jaksel memberikan sanksi administratif kepada pelanggar di masa PPKM Darurat maupun memberi sanksi denda. Sejumlah penindakan yang dilakukan pihaknya terdiri dari pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran rumah makan/restoran, pelanggaran perkantoran, dan pelanggaran tempat usaha.
Jumlah pelanggar penggunaan masker sebanyak 4.427 pelanggar. Rincianya 4.398 diberikan sanksi sosial dan 29 pelanggar disanksi denda.
Untuk pelanggaran di rumah makan atau restoran dari 2.417 tempat makan yang disidak. Sebanyak 60 di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara, 122 lagi diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran, dan 2 sanksi denda.
Di sektor perkantoran, pihaknya melakukan sidak di 461 perkantoran. Hasilnya ditemukan 11 pelanggar diberikan sanksi penghentian sementara, 11 pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis.
Kemudian di sektor pelanggaran di tempat usaha, dari 846 tempat yang disidak, 25 di antaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, 5 pembekuan sementara, dan 10 teguran tertulis.
Sebelumnya diberitakan, aparat Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penyegelan kepada 15 tempat usaha karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Sedangkan 16 tempat usaha lainnya diberikan teguran tertulis. (ibl)