Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jaksel Cuma Raup Rp9,1 Juta dari Sanksi Denda Pelanggar PPKM Darurat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Jaksel Cuma Raup Rp9,1 Juta dari Sanksi Denda Pelanggar PPKM Darurat
Jakarta Raya

Jaksel Cuma Raup Rp9,1 Juta dari Sanksi Denda Pelanggar PPKM Darurat

Iqbal
Iqbal Published 28 Jul 2021, 18:27
Share
2 Min Read
teguran 1
Aparat Satpol PP Jakarta Selatan memberikan teguran kepada tempat usaha yang melakukan pelanggaran. Foto: Dok indoposonline
SHARE

indoposonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan sejumlah pelanggaran di masa PPKM Darurat mulai 3-25 Juli 2021. Hasil denda yang terkumpul sebanyak Rp9,1 juta masuk ke kas negara.
“Jumlah sanksi denda saat ini didapat sebesar Rp9,1 juta dan diserahkan ke kas daerah,” ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, Rabu (28/7).
Dalam temuannya sejauh ini, kata Ujang, aparat Satpol PP Jaksel memberikan sanksi administratif kepada pelanggar di masa PPKM Darurat maupun memberi sanksi denda. Sejumlah penindakan yang dilakukan pihaknya terdiri dari pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran rumah makan/restoran, pelanggaran perkantoran, dan pelanggaran tempat usaha.
Jumlah pelanggar penggunaan masker sebanyak 4.427 pelanggar. Rincianya 4.398 diberikan sanksi sosial dan 29 pelanggar disanksi denda.
Untuk pelanggaran di rumah makan atau restoran dari 2.417 tempat makan yang disidak. Sebanyak 60 di antaranya diberikan sanksi penutupan sementara, 122 lagi diberikan sanksi teguran tertulis, 28 sanksi pembubaran, dan 2 sanksi denda.
Di sektor perkantoran, pihaknya melakukan sidak di 461 perkantoran. Hasilnya ditemukan 11 pelanggar diberikan sanksi penghentian sementara, 11 pembekuan sementara, dan 15 sanksi teguran tertulis.
Kemudian di sektor pelanggaran di tempat usaha, dari 846 tempat yang disidak, 25 di antaranya diberikan sanksi pemberhentian sementara, 5 pembekuan sementara, dan 10 teguran tertulis.
Sebelumnya diberitakan, aparat Satpol PP Jakarta Selatan melakukan penyegelan kepada 15 tempat usaha karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Sedangkan 16 tempat usaha lainnya diberikan teguran tertulis. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: denda, jakarta selatan, PPKM Darurat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article beras 1 Asagri Gelar Program Giveaway di HUT Pertama
Next Article angkat bsi 1 Terbaik di Grup B, Rahmat Berpeluang Bawa Pulang Medali Olimpiade Tokyo 2020

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?