Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Juliari Dituntut 11 Tahun, KPK: Berlandaskan Fakta, Analisa dan Pertimbangan Hukum
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Juliari Dituntut 11 Tahun, KPK: Berlandaskan Fakta, Analisa dan Pertimbangan Hukum
HeadlineHukum

Juliari Dituntut 11 Tahun, KPK: Berlandaskan Fakta, Analisa dan Pertimbangan Hukum

Timur
Timur Published 30 Jul 2021, 20:19
Share
2 Min Read
juliari batubara 1
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021. (Ant)
SHARE

indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, telah dipertimbangkan dahulu berlandaskan fakta, analisa dan pertimbangan hukum.
“Bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Seperti diketahui, sejumlah aktivis antikorupsi menilai tuntutan 11 tahun terhadap Juliari masih jauh dari tuntutan maksimal. Umumnya, mereka ingin agar Juliari dituntut 20 tahun penjara atau seumur hidup. Juliari terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ali menyatakan, tuntutan 11 tahun terhadap Juliari telah berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPK, khususnya terkait operasi tangkap tangan (OTT). “Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal TPK pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya,” ujarnya.
Sementara, Ali menyebutkan, bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup, bukan hasil dari case building melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.
Meskipun begitu, hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Hal itu sebagaimana dilakukan KPK saat ini dalam menyidik korupsi bansos tersebut.
“KPK memahami suasana kebatinan masyarakat dalam perkara yang menyangkut hak sosial ini. Namun, KPK berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum,” ujarnya.
Ali pun mengajak semua pihak untuk patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. “Kami terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama,” harap dia.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos, juliari batubara, kemensos, Korupsi, korupsi bansos, kpk, tipikor, tuntutan, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 30 at 19.57.01 1 Percepatan Vaksinasi, Pemkot Jakut Rencana Kolaborasi Bersama Nakes Kemenkumham
Next Article WhatsApp Image 2021 07 30 at 20.10.06 1 Asik, Lima Ratus Warga Terdampak Covid-19 di Jakarta Utara Dapat Bantuan Sembako

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
22 May 2026, 23:09
Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
PT JIEP Catat Pertumbuhan Laba Bersih 174 Persen di Tahun 2025, Perkuat Peran Penggerak Ekonomi Indonesia
23 May 2026, 10:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?