indoposonline.id – Maraknya kasus-kasus penipuan yang mengatasanamakan penananganan pancemi covid, cukup meresahkan masyarakat. Untuk itu Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, memberikan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas adanya informasi bohong atau hoax yang menghambat upaya penanganan Covid-19.
Selain itu, Jenderal Bintang Tiga itu juga meminta seluruh jajarannya melakukan pengawalan dan penanganan penyerapan belanja modal mulai di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
“Jika pelanggaran person to person terapkan RJ (Restorative Justice) dan SE Kapolri, tetapi jika yang berkaitan mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan Covid, ini tindak tegas. Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di masyarakat,” ujar Kabareskrim Polri dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta Selatan, kemarin (20/07/2021).
Sebelumnya diberitakan kepolisian telah mengamankan tersangka situs palsu bantuan sosial yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI. Selain itu aparat juga menertibkan serta mengamankan individu yang kerap menyebarkan berita tidak ilmiah seputar pandemi. Pada bagian lain, baru-baru ini polisi juga telah menangkap sindikat pembuat surat keterangan hasil PCR covid palsu. (tim)