Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Belum Terima SPDP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Belum Terima SPDP
HeadlineJabodetabek

Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Jaksa Belum Terima SPDP

Pak We
Pak We Published 09 Jul 2021, 15:21
Share
1 Min Read
Nia dan ardi Bakrie
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Foto: Instagram@ardibakrie
SHARE

indoposonline.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso mengakui, pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan narkoba yang menjerat selebriti Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie. “Belum (Terima SPDP),” singkatnya saat dikonfirmasi indoposonline.id, Jumat (9/7).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, Ashari Syam saat dikonfirmasi terpisah pun belum dapat memastikan waktu pengiriman SPDP dari penyidik kepada jaksa. Namun berdasarkan mekanisme Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), waktu pengiriman SPDP kepada penuntut umum selambat-lambatnya selama tujuh hari. “Saya akan tanya dan dipastikan lagi,” ujarnya.
SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara. Setelah SPDP diterima, kemudian beberapa Jaksa Peneliti akan ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan (P-16).
Sebelumnya, artis sekaligus publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta supir pribadinya berinisial ZN dikabarkan telah ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu klip sabu dan bong atau alat isap. Penyidik pun saat ini masih melakukan proses hukum lebih lanjut terkait penggunaan barang haram tersebut.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ardi bakrie, artis narkoba, nia ramadhani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article timnas bulutangkis Tiba di Tokyo, Timnas Bulutangkis Langsung Jalani Tes Covid 19
Next Article Bubarkan Balap Liar, Seorang Polisi Dikeroyok Geng Motor Bubarkan Balap Liar, Seorang Polisi Dikeroyok Geng Motor

TERPOPULER

TERPOPULER
BGS
HeadlineHukum

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Korupsi BGN, Langsung Ditahan

Kriminal
Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
11 Jun 2026, 19:58
Ekonomi
Fundamental Kuat, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
12 Jun 2026, 09:21
Nasional
KUR Harus Tepat Sasaran, BAKN Lakukan Validasi Data di Sulsel
12 Jun 2026, 10:30
Kriminal
Nekat Bobol Kafe, Dua Kuli Bangunan Curi Vespa Antik dan Barang Berharga
11 Jun 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?