Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Dipraperadilkan oleh Hotel Brother Inn Terkait Kasus Jiwasraya-Asabri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejagung Dipraperadilkan oleh Hotel Brother Inn Terkait Kasus Jiwasraya-Asabri
Hukum

Kejagung Dipraperadilkan oleh Hotel Brother Inn Terkait Kasus Jiwasraya-Asabri

Timur
Timur Published 02 Jul 2021, 22:33
Share
4 Min Read
Screenshot 2021 06 18 14 24 52 042 1 1
SHARE

indoposonline.id – Kuasa hukum pemilik Hotel Brother Inn mempraperadilkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam tuntutannya Brother Inn menduga Kejagung salah melakukan penyitaan dalam penanganan  kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik (PT Asabri).
“Gugatan preperadilan dilakukan lantaran aset yang disita tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung,” ujar Fajar Gora, kuasa hukum pemilik Hotel Brother Inn dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (2/7).
Terkait penyitaan aset tersebut, Fajar Gora mengatakan, aset yang disita  adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1286 seluas 462 meter persegi yang tertelak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah dengan pemegang hak atas nama PT Graha Solo Dlopo. “Di situ berdiri Hotel Brothers Inn. Ikut juga disita lima sertifikat lain di lokasi yang sama,” kata Fajar Gora.
Adapun lima sertifikat itu adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1287 seluas 176 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1294 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1296 seluas 90 meter persegi, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1297 seluas 108 meter persegi, dan satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai SHGB Nomor 1298 seluas 144 meter persegi yang kesemuanya atas nama PT Graha Solo Dlopo.
Selain itu, yang turut disita adalah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 8893, seluas 488  meter persegi yang  terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan pemegang hak atas nama  Jimmy Tjokrosaputro.
Fajar Gora menyebut bahwa penyidik Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam penyitaan aset-aset milik kliennya, Jimmy Tjokrosaputro berupa tanah dan bangunan hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta itu.
“Di bidang tanah tempat berdiri hotel itu tidak terkait Benny Tjokrosaputro, juga tidak ada bukti kedua hotel itu digunakan untuk kejahatan perkara Asabri dan juga bukan hasil dugaan kejahatan terkait perkara Asabri yang saat ini disidik kejaksaan. Sebab kepemilikan Jimmy terhadap dua objek sitaan kejaksaan itu sudah di tangan Jimmy jauh sebelum terjadinya peristiwa pidana perkara Asabri (tempus delicti),” tegas Fajar Gora.
Menurut dia, penyidik memang berwenang melakukan penyitaan dalam kegiatan penyidikan, namun tetap harus mengikuti rambu-rambu hukum yang diatur dalam Pasal 38, 39, 40, 41, 75, 128 dan 129 KUHAP.
“Ada kewajiban penyidik untuk memverifikasi aset sebelum dilakukan penyitaan. Apabila tidak ada kaitannya dengan perkara pidana yang disangkakan,  maka akan dikembalikan kepada pemilik sahnya,” papar Fajar Gora.
Selain itu, sambung Fajar Gora, dalam melakukan penyitaan seharusnya penyidik mengikuti  Peraturan Jaksa Agung yang mengharuskan penyidik ketika melakukan penyitaan melakukan dokumentasi melalui kamera video dan kemudian membuat berita acara penyitaan.
“Dalam penyitaan kedua hotel itu penyidik  tidak melakukan perekaman video dan tidak membuat berita acara penyitaan. Ini termasuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power,” ucapnya.
Terkait perkara ini, selain kuasa hukum Jimmy Tjokrosaputro  sebagai Pemohon III,  Fajar Gora juga sekaligus kuasa hukum Kari Manyaru selaku Pemohon  I dan  Fransisco Budi Handoko, Pemohon II,  selaku Direktur PT Graha Yogya Babarsari.
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti didampingi Panitera M Hoesna yang menyidangkan gugatan praperadilan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021, sempat bertanya apakah pemohon menjadi terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya atau tersangka dalam kasus PT Asabri.
“Tidak (tersangkut perkara), makanya kami menggugat penyitaan tersebut,” ujar Fajar Gora. Dia pun menyebut, aset-aset milik kliennya yang disita berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sayangnya, dalam sidang perdana gugatan praperadilan ini, pihak termohon dari Kejaksaan Agung tidak hadir. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/07/2021) mendatang. (msb/ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, Aset, hotel brotehr inn, jiwasraya, Kejagung, kejaksaan agung, praperadilan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 06 18 at 18.53.07 e1624020319475 1 NAMA Foundation dan NICE Indonesia Beri Bantuan Sarana Pendidikan Buat 10 Sekolah di Jabodetabek
Next Article Screenshot 2021 06 18 14 24 52 042 1 1 Mantan Ketua BPA Bumi Putera Segera Diadili di PN Jaksel

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?