indoposonline.id – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua saksi yang diperiksa yaitu Maryono, Lurah Kebayoran Lama dan H selalu pengelola apartemen The Pakubuwono View.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum. “Khususnya terkait penelusuran aset,” katanya di Jakarta, Senin (5/7).
Kendati demikian, mantan Wakajati Papua Barat itu belum memastikan aset yang ditelusuri melalui kedua saksi terkait dengan aset tersangka. Hanya bisa dipastikan penelusuran aset sebagai upaya pengembalian kerugian uang negara sebesar Rp22,78 triliun dari korupsi tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya pernah menyatakan akan terus berupaya mengembalikan uang negara terkait kasus Asabri. Ini mengingat jumlah aset yang disita baru mencapai Rp13 triliun.
“Sekitar Rp13 triliun (aset disita), pasti akan terus kami buru,” tegas Burhanuddin.
Ditegaskan, perburuan aset tak hanya dilakukan saat kasus diproses tahap penyidikan. Melainkan juga saat kasus tersebut sudah memasuki tahap penuntutan.
“Karena sudah menjadi kewajiban kami untuk memenuhi kerugian-kerugian yang terjadi, bahkan setelah (perkara) putus pun kami pun masih punya kewenangan dan kewajiban untuk pengembalian ini,” tambah Burhanuddin. (ydh)