indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mengerahkan mobil tahanan dan mobil pengantaran barang bukti untuk mendistribusikan oksigen bagi masyarakat yang terpapar virus corona atau Corona Virus Disease (Covid) 19.
“Bantuan armada tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan dari Kejati DKI untuk membantu mengurangi beban kerja Pemprov DKI dalam pelayanan kemanusiaan, yang salah satunya menyiapkan suplai dan distribusi oksigen,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Asri Agung di Jakarta Selatan, Rabu (7/7).
Hal itu juga sebagai wujud kolaborasi kinerja antara Kejati DKI dan Pemprov DKI, yang semata-mata untuk berpartisipasi aktif dalam aksi pelayanan kemanusiaan di masa PPKM Darurat.
Bahkan, bentuk dukungan Kejati DKI bukan kegiatan pendistrisibusian oksigen saja melainkan juga termasuk kegiatan pengawasan penjualan obat-obatan dan alat kesehatan serta pengamanan pelaksanaan vaksinasi massal.
“Seluruh kegiatan kemanusiaan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI di masa PPKM Darurat ini tidak terlepas dari adanya himbauan Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomo 132 tanggal 30 Juni 2021,” tambah Asri Agung. (ydh)