indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menggelar operasi intelijen yudisial untuk mengawasi penjualan obat-obatan selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Dalam beberapa hari terakhir, operasi yang dipimpin oleh Asisten Intelijen DKI sudah menyasar sejumlah lokasi penjualan obat-obatan di wilayah DKI Jakarta.
“Ada beberapa tempat yang sudah dicek, di apotek-apotek dan pasar pramuka,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI, Asri Agung saat ditemui indoposonline.id di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur, Sabtu (10/7).
Namun, Asri belum dapat menyebutkan adanya dugaan pelanggaran penjualan obat-obatan dari sejumlah lokasi yang disasarnya itu. Dia beralasan pihaknya masih melakukan penelitian. “Sampai saat ini masih dalam proses penelitian,” ujarnya.
Meski begitu, Kejati DKI sudah berkoordinasi dengan aparat berwajib untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya pelanggaran tindak pidana dari hasil penelitian tersebut. “Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus dan Ditkrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Operasi ini, disebutnya, masih akan berlangsung beberapa hari kedepan di lima wilayah DKI. “Ada lima wilayah di DKI, semua masih bekerja,” pungkas Asri.
Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali meminta secara khusus kepada Kajati DKI untuk mengawasi secara ketat penjualan obat-obatan di DKI.
Permintaan tersebut menyusul adanya kekhawatiran adanya pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi darurat dengan memanipulasi harga penjualan obat-obatan dan peralatan medis lainnya dimasa PPKM Darurat.
Merespon hal itu, Kajati DKI Asri Agung langsung memerintahkan seluruh jajaran Intelijen Kejati DKI untuk membantu dan mendukung secara maksimal pelaksanaan PPKM Darurat dengan melakukan pengawasan penjualan obat-obatan di wilayah DKI.(ydh)
Kejati DKI Selidiki Dugaan Pelanggaran Penjualan Obat-Obatan di Masa PPKM
