indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI tahun anggaran 2015. Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara atau ekspos oleh tim penyelidik Kejati DKI pada 21 Juli 2021.
“Disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 23 Juli 2021,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (23/7).
Namun, Sprindik yang diterbitkan oleh Kajati DKI Asri Agung Putra itu masih bersifat umum atau belum ditetapkan tersangkanya. “Saat ini penyidik masih berusaha mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasusnya hingga ditemukan tersangkanya,” jelas Ashari.
Adapun kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejati DKI Jakarta lalu kemudian ditindaklajuti dengan kegiatan penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.
Upaya penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up atas pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan tersebut yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp.13.432.155.000,” jelas Ashari.(ydh)