Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati DKI Sidik Korupsi Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 13 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati DKI Sidik Korupsi Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 13 Miliar
Hukum

Kejati DKI Sidik Korupsi Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga DKI Senilai 13 Miliar

Bambang
Bambang Published 23 Jul 2021, 18:55
Share
2 Min Read
IMG 20210723 WA0095 1
Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (23/7). Istimewa
SHARE

indoposonline.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI tahun anggaran 2015. Penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara atau ekspos oleh tim penyelidik Kejati DKI pada 21 Juli 2021.
“Disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 23 Juli 2021,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (23/7).
Namun, Sprindik yang diterbitkan oleh Kajati DKI Asri Agung Putra itu masih bersifat umum atau belum ditetapkan tersangkanya. “Saat ini penyidik masih berusaha mengumpulkan alat bukti guna membuat terang kasusnya hingga ditemukan tersangkanya,” jelas Ashari.
Adapun kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejati DKI Jakarta lalu kemudian ditindaklajuti dengan kegiatan penyelidikan oleh Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.
Upaya penyelidikan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 08 April 2021.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Penyelidik menyimpulkan bahwa berdasarkan bukti-bukti permulaan yang ditemukan dan dikumpulkan, terdapat dugaan mark up atas pelaksanaan Pengadaan Alat Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan tersebut yang mengakibatkan adanya indikasi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp.13.432.155.000,” jelas Ashari.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Di bina marga, kajati dki, Sidik korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pemakaman jenazah covid Bertambah 49.071 Covid-19, Jabar dan DKI Tertinggi
Next Article IMG 20210723 WA0067 1 Peran Penting Dunia Industri Dalam Pengendalian Perubahan Iklim

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Jakarta Raya
Hadir Langsung di CFD, BPJS Keliling Permudah Akses Layanan JKN Masyarakat
04 May 2026, 11:56
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?