Indoposonline.id – Viralnya video pengeroyokan seorang polisi oleh geng motor di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7) lalu, berujung pada ditetapkannya tiga remaja dari pelaku pengeroyokan sebagai tersangka pada Jumat (9/7).
Kepada wartawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, selain tiga remaja tersebut, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai saksi dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka itu, Azis menjelaskan, dikenakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka.
Tersangka juga dijerat pasal 212, 214, hingga 316 karena melawan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Azis menambahkan, polisi tak akan mentolerir perbuatan pelaku yang telah melawan petugas. Pihaknya juga mengultimatum satu DPO untuk segera menyerahkan diri.