indoposonline.id – Kuasa hukum PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera, Haris Azhar, mengajukan upaya hukum terkait pelelangan aset kedua perusahaan tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus PT Asabri yang hanya berdasarkan Pasal 45 KUHAP itu. “Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek! Maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal,” klaim Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6).
Haris menambahkan, seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat. Aset sudah diperoleh jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan. “Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai UU No 51 Tahun 2009, jo UU No 9 Tahun 2004, jo UU No 5 Tahun 1986, jo Peraturan MA No 2 Tahun 2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No 151/G/2021/PTUN-Jkt,” ujarnya lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut. “Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut,” tandasnya.
Dengan adanya upaya hukum itu, maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan Haris tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 pasal 27-33.
“Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait dengan kepemilikan objek lelang. Dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari tipikor,” kilah Haris.
Sebelumnya pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti Garnasih, menilai dasar hukum pelelangan di kasus Asabri tidak memadai. Argumentasinya, Kejagung hanya berpatokan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan lelang.
“Terlalu minim jika berpegangan pada KUHAP saja, sementara korupsi ini kan sudah di luar KUHAP. Mestinya sudah punya perangkat sendiri, KUHAP itu kan untuk mencuri biasa, pidana biasa,” kata Yenti.
Sementara Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair), Lucianus Budi Kagramanto, menyatakan, jika benar adanya aset sitaan masih berstatus utang piutang maupun yang tak terkait kasus tipikor, maka Kejaksaan diduga melakukan kesalahan.
“Pada dasarnya kasus Jiwasraya dan Asabri adalah perkara perdata, dan tidak ada unsur korupsinya. Mestinya tidak masuk peradilan Tipikor,” tuturnya.
Dia menilai Kejaksaan terlalu memaksakan diri jika sudah tahu ada aset yang tak terkait kasus Asabri yang dipaksakan penyitaannya hanya untuk mengejar sesuai dengan besaran kerugian negara. “Kalau dipaksa berarti perkara yang mestinya ditangani di pengadilan negeri, salah alamat jika ditangani oleh pengadilan tipikor,” ucapnya.
Rencana pelelangan aset sitaan Asabri disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono. Menurut dia, mekanisme pelelangan diatur dalam Pasal 45 KUHAP. “Kan boleh Pasal 45 KUHAP, dengan alasan biaya penyimpanan terlalu tinggi. Kita terbatas biayanya,” kata Ali.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah, menyatakan, proses pelelangan akan melibatkan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung. “PPA sudah koordinasi ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai asetnya, nanti yang lelang KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ucapnya. (msb/ydh)