indoposonline.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada aliran dana yang yang wajar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun 2016-2019. Dana tersebut diduga mengalir kepada pejabat PT Askrindo (BUMN).
Dugaan tersebut didalami tim penyidik pidana khusus saat memeriksa dua orang saksi di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (6/7). Dua orang saksi itu, yakni WR selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Sukabumi dan NOH selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Bogor.
“Kedua saksi diperiksa terkait produksi asuransi PT AMU tahun 2016-2020, pencairan biaya operasional dan aliran dana biaya operasional kepada pejabat PT Askrindo Cabang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Untuk mendalami hal yang sama, Kejagung sebelumnya juga memeriksa dua orang saksi lainnya di Gedung Bundar Kejagung, Senin (5/7).Dua orang saksi itu yakni, AZ selaku Kepala Seksi Produksi PT AMU dan WW selaku Mantan Direktur Pemasaran PT AMU periode 2015-2019.
“Kedua orang saksi diperiksa terkait penentuan biaya operasional, penukaran uang biaya operasional dalam mata uang dollar Amerika dan terkait pemberian biaya operasional kepada pejabat PT Askrindo,” jelas Leonard.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum menetapkan tersangka korupsi yang menjerat anak usaha BUMN tersebut. Kejagung berdalih masih mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangka dan jumlah kerugian negara. (ydh)