Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh sejumlah pihak terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019. Konfirmasi dilakukan terhadap mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) saat diperiksa oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jumat (23/7).
“Tersangka STA diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman diantaranya mengenai dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka dari beberapa pihak lainnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Selain itu, kata dia, tim penyidik juga mengkonfirmasi barang bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Dikonfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara,” kata Ali.
Sebelumnya, STA juga diperiksa bersama anggota DPRD Jabar Ade Subarkah Surahman (ABS), Rabu (30/6). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.
KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan di Indramayu pada 15 Oktober 2019. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari pengembangan tersebut, Agustus 2020 lalu, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM). Saat ini, ARM masih proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.(ydh)