Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jabar, Terkait Suap Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jabar, Terkait Suap Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu
HeadlineHukum

KPK Periksa Tiga Anggota DPRD Jabar, Terkait Suap Pengaturan Proyek di Pemkab Indramayu

Bambang
Bambang Published 27 Jul 2021, 16:40
Share
2 Min Read
ali fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri . Foto: IST
SHARE

Indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPRD Jawa Barat dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Berkah Surahman, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024.
“Hari ini (27/7) pemeriksaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi ABS (Ade Berkah Surahman),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Ketiga saksi yang diperiksa itu, kata Ali, anggota DPRD Jabar Periode 2019-2024 yaitu, Cucu Sugita, Phinera Wijaya dan Almaida Rosa. “Pemeriksaan (saksi) dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” jelas dia.
Selain ABS, KPK menetapkan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) terkait kasus suap tersebut. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 15 April 2021. Dalam suap tersebut, ABS diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima uang Rp 1,050 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu pada 15 Oktober 2019. Terkait OTT, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Keempat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dari pengembangan tersebut, pada Agustus 2020, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM). Saat ini, ARM masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indramayu, kpk, Periksa dprd, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article semoga zohri berlari secepat gundala di olimpiade tokyo 2020 tbe 1 Menanti Kejutan Muhammad Zohri di Olimpiade Tokyo 2021
Next Article IMG 20210727 WA0093 1 Terganggu Cuaca Ekstrim, Pemanah Arif Dwi Pangestu Terhenti

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?