indoposonline.id – Pakar hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad mengakui keputusan pemberhentian 51 orang pegawai KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa dibatalkan. “Secara prosedural tidak akan membatalkan surat keputusan yang telah diterbitkan,” kata Suparji Ahmad melalui pesan elektronik, Kamis (8/7).
Dia mengakui polemik tersebut memang sedang dikawal berbagai lembaga seperti Komnas HAM dan Ombudsman RI. Bahkan lembaga antikorupsi Transparency International (TI) pun turut mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal polemik tersebut.
Namun, Suparji menilai langkah tersebut tidak akan merubah keputusan. “Karena itu masalah teknis pengalihan status pegawai KPK yang merupakan amanat UU KPK setelah direvisi,” imbuhnya.
Meski demikian, dia berpendapat, keputusan pemberhentian 51 orang pegawai KPK yang gagal TWK masih berpeluang untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jadi pengujian SK (Surat Keputusan) tersebut semestinya PTUN,” ungkap Suparji.
Sementara itu, pimpinan KPK menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan 51 orang pegawainya yang tak lolos dalam asesmen TWK. Para pegawai tersebut pun akan diberhentikan dengan hormat.
Keputusan pemberhentian 51 pegawai tersebut tertuang dalam berita acara yang memuat kesepakatan secara umum terkait tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK.
“Berita acara ini terkait tindak lanjut pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat,” kata Wakil Ketua KPK, Alex Mawarta dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Terkait hal itu, pimpinan KPK telah l menyurati perwakilan pegawai yang tak lolos TWK pada 30 Juni 2021. Surat berisikan jawaban pimpinan yang tidak bisa memenuhi permintaan pegawai tersebut.
Alex memastikan, pembahasan nasib pegawai gagal TWK bukan keputusan KPK sendiri, melainkan kesepakatan KPK, Kemenpan RB, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan KASN.
Keputusan itu juga sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Lembaga Antikorupsi menegaskan pemecatan pegawai bukan keputusan sepihak.
“Oleh karena itu KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah implementasi terhadap ketaatan azas dan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas dia.
Alex pun menjamin pemecatan 51 pegawai itu tidak akan menghambat penanganan korupsi ke depan. KPK juga memastikan tetap independen menjalankan tugas.
“Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi. Agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia,” ucap Alex.(ydh)
KPK Tetap Pecat 51 Pegawai Tak Lulus TWK, Pengamat: Masih Berpeluang Digugat PTUN
