indoposonline.id – Di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Kementerian Agama kembali menjalankan kebijakan memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN Tahun Akademik 2021/2022.
“Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN. Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdani di Jakarta, Sabtu (31/7).
Kebijakan tersebut, lanjut Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini, merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.
“Kemenag ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata Dani, panggilan akrabnya.
Penetapan Keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Selain bentuk keringanan UKT, KMA 81/2021 juga mengamanatkan, PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Kebijakan ini sudah diterapkan pada tahun akademik 2020/2021. Saat itu, ada 160.563 mahasiswa penerima keringanan UKT. Jumlah ini terdiri atas 15.153 mahasiswa yang menerima penurunan UKT 1 tingkat; 30.235 mahasiswa menerima penundaan pembayaran UKT 2-4 bulan; dan 6.285 mahasiswa menerima keringanan berupa cicilan pembayaran UKT. Sedang 108.890 adalah mahasiswa yang menerima pengurangan UKT. Persentasenya bervariasi, mulai dari 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, bahkan hingga 100%.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno, mengutarakan, keringanan UKT dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan bukti/keterangan pendukung yang sah. Bukti tersebut antara lain berupa, status orang tua/wali telah meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha; atau menurun pendapatannya secara signifikan.
Suyitno menambahkan, keringanan UKT berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2021-2022 dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan. “Rektor/Ketua PTKN menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT pada PTKN,” ujar Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang itu.
Rektor/Ketua PTKN juga diberikan kesempatan untuk bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
Suyitno meminta kepada para Rektor/Ketua PTKIN untuk melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan menyosialisasikan secara intensif kepada sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat.