Idoposonline.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran kepolisian, Satpol PP, dan Disnaker melakukan inspeksi di sejumlah gedung perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Selasa (6/7) pagi.
Menurut unggahannya di akun instagramnya, Anies menemukan masih ada kantor-kantor yang bukan termasuk sektor esensial atau kritikal tetap beroperasi secara Work form Office (WFO).
Menurutnya, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran peraturan PPKM Darurat yang dibuat pemerintah, melainkan pelanggaran atas tanggung jawab kemanusiaan.
Atas pelanggaran yang dilakukan, Gubernur lantas melakukan penyegelan. Semua karyawan dipulangkan untuk bekerja dari rumah, dan manajer yang bersangkutan akan diproses hukum oleh kepolisian.
Anies kembali mengimbau agar warga melapor melalui aplikasi JAKI apabila terdapat pelanggaran PPKM Darurat.