indoposonline.id – Aksi penyinaran laser ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu dinilai tidak bisa dipidana. Pasalnya, aksi tersebut hanya sebagai bentuk kritik terhadap lembaga antirasuah.
“Kritiknya tidak bisa dipidanakan, tetapi kalau sinar lasernya menimbulkan kerusakan barang atau orang bisa dilaporkan,” kata pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa (20/7).
Oleh sebab itu, laporan polisi yang dialamatkan KPK terhadap pelaku aksi penyinaran laser tersebut dinilai sebagai tindakan yang berlebihan. “Jika tidak ada kerusakan akibat kritik laser tersebut lantas dilaporkan, itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti hukum pidana,” ujar Fickar.
Pihak KPK, menurut dia, harusnya dapat membedakan antara kritik dengan tindakan merugikan orang. Sebagai lembaga publik, kata dia, KPK jelas tidak merasa dirugikan akibat kritik. “Sebagai lembaga publik, KPK tidak bisa punya perasaan tidak menyenangkan. Jika yang merasa tidak senang itu orangnya juga tidak valid bahkan lebay dan lucu,” jelas Fickar.
Diketahui sebelumnya, KPK telah melaporkan aksi penyinaran laser ke Gedung Merah Putih KPK ke Polres Jakarta Selatan. KPK menilai aksi penyinaran laser itu ada potensi kesengajaan mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK.
“Terkait dengan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal, benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/7).
“Pelaporan tersebut karena kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai obyek vital nasional yang dilakukan oleh pihak eksternal dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, ia juga mengungkapkan bahwa petugas keamanan KPK dan pengamanan obyek vital Polres Jakarta Selatan yang berjaga pada saat itu telah melarang dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut. Dia mengatakan, saat itu petugas keamanan berupaya membubarkan karena kegiatannya dilakukan di luar waktu yang ditentukan dan tidak mendapat izin dari aparat yang berwenang.
Namun, menurutnya, pihak-pihak tersebut tetap menembakkan sinar laser ke Gedung KPK dengan berpindah-pindah lokasi. Ia mengatakan bahwa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan atas pelaporan tersebut.
“Saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan,” ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mendapatkan penyinaran laser pada Senin (28/6) malam. Penyinaran laser bertuliskan ‘Berani Jujur Pecat’, ‘Save KPK’ dan lain-lainnya dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil #BersihkanIndonesia dari Greenpace Indonesia. (ydh)