indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.Kedua tersangka itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Pelaksana Harian Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, perpanjangan masa tahanan kedua tersangka untuk kepentingan pemberkasan perkara.
“Pemberkasan perkara para tersangka tersebut masih terus dilakukan di antaranya dengan pemanggilan para saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” kata Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (2/7) malam.
Dia mengatakan, tim penyidik memperpanjang masa tahanan kedua tersangka selama 40 hari ke depan. Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR) ditahan mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.”Sedangkan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian ditahan mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 12 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” jelasnya.
Selain AR dan Tommy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus pengadaan lahan bagi ‘Rumah DP 0 Rupiah’ oleh Pemprov DKI. Tiga di antaranya adalah Yoory Corneles Pinontoan selalu Dirut PD Sarana Jaya, Rudy Hartono Iskandar selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) dan PT Adonara Propertindo selalu ada tersangka korporasi.(ydh)