indoposonline.id – Aparat kepolisian dari Polrestro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Dari hotel itu, polisi mengangkut 15 terapis untuk diperiksa.
Polisi terpaksa menggeberek hotel tersebut karena adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel itu masih ada kegiatan yang melanggar prokes PPKM Darurat. Hotel G2 dilaporkan tetap bandel dengan membuka dan melayani spa dan pijat.
“Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah pada wartawan, Senin (5/7) malam.
Petugas pun langsung menggelandang pemilik, pengelola hotel dan belasan terapis berpakaian seronok dari lokasi penggerebekan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Hingga kini, petugas terus melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tempat spa dan pijat serta belasan terapis tersebut. Saat di Mapolres, belasan terapis itu terus saja menutupi wajahnya dan sesekali menunduk.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,” tegas Azis.
Oleh polisi, mereka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta,” ujar kapolres. (ibl)