Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Melanggar PPKM Darurat, Belasan Terapis Hotel G2 Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Melanggar PPKM Darurat, Belasan Terapis Hotel G2 Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara
HeadlineJabodetabek

Melanggar PPKM Darurat, Belasan Terapis Hotel G2 Terancam Hukuman Satu Tahun Penjara

Pak We
Pak We Published 06 Jul 2021, 10:37
Share
2 Min Read
terapis hotel g2
Belasan terapis Hotel G2 saat berada di Mapolrestro Jaksel. Foto: IST
SHARE

indoposonline.id – Aparat kepolisian dari Polrestro Jakarta Selatan menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/7). Dari hotel itu, polisi mengangkut 15 terapis untuk diperiksa.
Polisi terpaksa menggeberek hotel tersebut karena adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di hotel itu masih ada kegiatan yang melanggar prokes PPKM Darurat. Hotel G2 dilaporkan tetap bandel dengan membuka dan melayani spa dan pijat. 
“Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,” tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah pada wartawan, Senin (5/7) malam.
Petugas pun langsung menggelandang pemilik, pengelola hotel dan belasan terapis berpakaian seronok dari lokasi penggerebekan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan. 
Hingga kini, petugas terus melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tempat spa dan pijat serta belasan terapis tersebut. Saat di Mapolres, belasan terapis itu terus saja menutupi wajahnya dan sesekali menunduk.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,” tegas Azis. 
Oleh polisi, mereka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 
“Kemudian kita kenakan juga Pasal 14 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta,” ujar kapolres. (ibl)  

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hotel, hotel g2, polrestro jakarta selatan, PPKM Darurat, terapis spa dan pijat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article esports star indonesia 2 PT Esports Star Indonesia Tandatangani Kerjasama dengan Moonton Gelar Esports Star Indonesia 2
Next Article borgol Densus 88 Tangkap Kembali Teroris Babel yang Sempat Kabur

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?