indoposonline.id – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan pelaksanaan transportasi darat dihiraukan perusahaan otobus (PO).
Sejumlah PO Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal ilegal Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Hal tersebut seperti yang terlihat di terminal ilegal yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (14/7/2021).
Sejumlah bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur terlihat masih beroperasi di terminal ilegal Pondok Pinang. Tanpa menerapkan protokol kesehatan ataupun persyaratan tes swab, para penumpang bebas menaiki bus AKAP.
Bebasnya beroperasi terminal ilegal Pondok Pinang itu diungkapkan Sulaiman, warga setempat sudah lama terjadi. Padahal, PPKM Darurat telah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Hampir dua minggu pemberlakuan PPKM darurat, bus AKAP tetap masuk sini (terminal bayangan). PPKM darurat nggak ngaruh di sini,” tutur Sulaiman saat ditemui wartawan, Rabu (14/7/2021).
Terkait hal tersebut, dirinya mengaku khawatir terminal ilegal Pondok Pinang menjadi klaster Covid-19 yang dapat menyebar ke permukiman warga di sekitarnya.
“Ya kita jelas khawatir, soalnya sama sekali nggak ada pengawasan soal covid. Penumpang dari Jakarta ke Jawa Tengah atau sebaliknya itu bebas keluar masuk,” ungkap Sulaiman.
“Kita pengennya ditertibin aja, supaya nggak jadi klaster. Soalnya kan kasus Covid sekarang lagi tinggi-tingginya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Saptandri Widiyanto menuturkan, Dirjen Perhubungan Darat telah meminta Pemprov DKI untuk melakukan peninjauan dan penutupan terminal ilegal Pondok Pinang.
Permintaan tersebut sambungnya, disampaikan lewat surat resmi yang telah dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 8 Juli 2021.
“Ini menindaklanjuti surat edaran Kemenhub terkait aturan pelaksanaan perjalanan orang dan transportasi darat selama PPKM darurat,” tegas Saptandri pada wartawan, Rabu (14/7/2021) sore.
Bersamaan dengan terkirimnya surat tersebut, dirinya berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sekaligus penindakan, yakni berupa penutupan terminal ilegal Pondok Pinang.
Sebab, keberadaan terminal ilegal Pondok Pinang dipastikannya melanggar Surat Edaran Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021, yakni wajib berangkat dari terminal resmi.
“Berangkat dari pool saja dilarang, apalagi dari terminal ilegal. Kalau pengemudi masih bandel, kendaraan dapat dikandangkan sekaligus izin operasi dibekukan sampai dua bulan,” tandasnya. (ibl)