Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nekat Nih, Instruksi Kemenhub Tak Digubris, Bus AKAP Masih Masuk Terminal Bayangan Pondok Pinang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Nekat Nih, Instruksi Kemenhub Tak Digubris, Bus AKAP Masih Masuk Terminal Bayangan Pondok Pinang
HeadlineJakarta Raya

Nekat Nih, Instruksi Kemenhub Tak Digubris, Bus AKAP Masih Masuk Terminal Bayangan Pondok Pinang

Timur
Timur Published 14 Jul 2021, 22:00
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2021 07 14 at 18.41.39 1 1
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memperkirakan, pemudik tahun ini mencapai 86 juta orang. Foto: Ist
SHARE

indoposonline.id – Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan pelaksanaan transportasi darat dihiraukan perusahaan otobus (PO).
Sejumlah PO Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih nekat menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal ilegal Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Hal tersebut seperti yang terlihat di terminal ilegal yang berlokasi di Jalan Kebayoran Lama Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (14/7/2021).
Sejumlah bus AKAP jurusan Jawa Tengah dan Jawa Timur terlihat masih beroperasi di terminal ilegal Pondok Pinang. Tanpa menerapkan protokol kesehatan ataupun persyaratan tes swab, para penumpang bebas menaiki bus  AKAP.
Bebasnya beroperasi terminal ilegal Pondok Pinang itu diungkapkan Sulaiman, warga setempat sudah lama terjadi. Padahal, PPKM Darurat telah diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Hampir dua minggu pemberlakuan PPKM darurat, bus AKAP tetap masuk sini (terminal bayangan). PPKM darurat nggak ngaruh di sini,” tutur Sulaiman saat ditemui wartawan, Rabu (14/7/2021).
Terkait hal tersebut, dirinya mengaku khawatir terminal ilegal Pondok Pinang menjadi klaster Covid-19 yang dapat menyebar ke permukiman warga di sekitarnya.
“Ya kita jelas khawatir, soalnya sama sekali nggak ada pengawasan soal covid. Penumpang dari Jakarta ke Jawa Tengah atau sebaliknya itu bebas keluar masuk,” ungkap Sulaiman.
“Kita pengennya ditertibin aja, supaya nggak jadi klaster. Soalnya kan kasus Covid sekarang lagi tinggi-tingginya,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Saptandri Widiyanto menuturkan, Dirjen Perhubungan Darat telah meminta Pemprov DKI untuk melakukan peninjauan dan penutupan terminal ilegal Pondok Pinang.
Permintaan tersebut sambungnya,  disampaikan lewat surat resmi yang telah dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 8 Juli 2021.
“Ini menindaklanjuti surat edaran Kemenhub terkait aturan pelaksanaan perjalanan orang dan transportasi darat selama PPKM darurat,” tegas Saptandri pada wartawan, Rabu (14/7/2021) sore.
Bersamaan dengan terkirimnya surat tersebut, dirinya berharap agar Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dapat melakukan pengawasan sekaligus penindakan, yakni berupa penutupan terminal ilegal Pondok Pinang.
Sebab, keberadaan terminal ilegal Pondok Pinang dipastikannya melanggar Surat Edaran Kemenhub Nomor 43 Tahun 2021, yakni wajib berangkat dari terminal resmi.
“Berangkat dari pool saja dilarang, apalagi dari terminal ilegal. Kalau pengemudi masih bandel, kendaraan dapat dikandangkan sekaligus izin operasi dibekukan sampai dua bulan,” tandasnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: AKAP, Covid-19, dinas perhubungan, dirjen perhubungan darat, ditutup, kementerian perhubungan, Prokes, psbb darurat, terminal bayangan, terminal pondok pinang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 07 14 at 19.12.34 1 Kemenag : Mari Rayakan Hari Raya Kurban dengan Prokes Ketat Demi Kemaslahatan Umat
Next Article WhatsApp Image 2021 07 14 at 14.32.33 1 Wasit Indonesia di Olimpiade Tokyo, Boy Pohan Siap Jalankan Misi Boxing Task Force

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?