indoposonline.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tak mempersoalkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Karena permohonan tersebut masih dalam ranah proses hukum di tingkat penyidikan.
“Tidak (dipersoalkan). Itu kan masih diproses kepolisian, biar polisi yang bekerja,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi di RSU Adhyaksa, Jakarta Timur, Sabtu (10/7).
Meski begitu, ia mengatakan bahwa permohonan rehabilitasi tersebut dapat diajukan oleh siapapun. Hanya permohonan tersebut harus melalui asesmen yang ditentukan aparat berwenang. “Harus asesmen dulu, apakah di Polisi, BNN atau Kejaksaan. Setelah asesmen baru dapat direhabilitasi,” kata dia.
Asemen itu sendiri bertujuan untuk mengetahui apakah tersangka merupakan pengedar atau hanya penyalahguna narkoba. Riono pun mengungkapkan bahwa rehabilitasi narkoba tersebut dapat dimohonkan Tim Asesmen Terpadu (ATT) yang berdiri di tiap-tiap provinsi. “Sudah ada Tim Asesmen Terpadu (ATT) di tiap-tiap provinsi. Nah, itu bisa diajukan untuk merehabilitasi,” jelas Riono.
Nia dan Ardi dibenarkan telah mengajukan rehabilitasi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. “Benar, sudah dipersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, Jumat (9/7).
Nia dan Ardi merupakan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sopir mereka yang berinisial ZN juga turut ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Ketiganya diamankan pada Rabu (7/7), bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu-sabu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ydh)