Indoposonline.id – Ombudsman RI menemukan adanya dugaan mal administrasi dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan, hasil pemeriksaan secara keseluruhan nantinya akan difokuskan pada tiga sumber utama. Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, proses pelaksanaan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, penetapan-penetapan hasil assesmen TWK.
“Tiga hal inilah yang oleh ombudsman ditemukan potensi-potensi mal administrasi. Secara umum mal administrasi itu memang kita temukan,” kata Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7).
Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan ataupun hasil pemeriksaan perlu untuk disampaikan kepada pihak terkait. “Ombudsman akan menyampaikan (hasil temuan) kepada Ketua KPK atau pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Presiden RI, agar penemuan mal administrasi bisa ditindak lanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkas Najih.(ydh)