Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pasar Tanah Abang Dibuka, Tapi Catat Sampai Jam Segini..
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pasar Tanah Abang Dibuka, Tapi Catat Sampai Jam Segini..
HeadlineJakarta Raya

Pasar Tanah Abang Dibuka, Tapi Catat Sampai Jam Segini..

Bambang
Bambang Published 26 Jul 2021, 15:19
Share
2 Min Read
IMG 20210511 125400 e1620730603899
Situasi di salah satu toko pakaian muslim di Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021). Foto: Antara
SHARE

Indoposonline.id- Kabar gembira menghampiri pedagang pasar Tanah Abang. Pengelola membuka kembali operasional kegiatan pasar seiring dengan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta.
Pengelola Pasar Tanah Abang Heri Supriyatna mengatakan seluruh kawasan Pasar Tanah Abang termasuk toko tekstil dan pakaian mulai Blok A, B, F, dan G dibuka mulai pukul 07.00 WIB-15.00 WIB.
“Seluruh kawasan Pasar Tanah Abang hari ini sudah buka, dengan ketentuan jam pukul 7 pagi sampai 3 sore,” kata Heri di Jakarta, dilansir Antara, Senin (26/7/2021).
Heri menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, aturan kapasitas pengunjung pasar dibatasi maksimal 50 persen. Ada pun terkait operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021. Namun demikian, pemerintah menetapkan sejumlah penyesuaian dan pelonggaran pembatasan terhadap aktivitas serta mobilitas masyarakat.
Diketahui, Pasar Tanah Abang ditutup sementara karena penerapan PPKM yang berlaku sejak 3-25 Juli. Hanya pasar yang menjual bahan pangan, yakni Blok G diperbolehkan beroperasi. (bas/Ant)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: DKI level 4, Pasar tanah Abang buka, PPKM Darurat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article The Minions Butuh 31 Menit ke Perempat Final
Next Article IMG 20210726 WA0089 1 Wagub Ariza: Kami Terus Kejar Target  Vaksinasi di DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
nn
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Berwirausaha

HeadlineNasional
Sanggah Pecah Kongsi, Kapolri dan Panglima TNI Pamer Kemesraan di Mabes TNI
14 Jul 2026, 06:23
Nasional
Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
14 Jul 2026, 08:14
Nasional
Tinjau Ulang Aturan Pajak Progresif Jaminan Hari Tua
14 Jul 2026, 10:35
nofollow
Ojol Tewas Ditusuk Saat Tidur di Pangkalan Tangerang, Motor dan Ponsel Dibawa Kabur
14 Jul 2026, 14:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?