Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Ingatkan Koruptor Dana Bansos COVID-19 Bisa Dipidana Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengamat Ingatkan Koruptor Dana Bansos COVID-19 Bisa Dipidana Hukuman Mati
HukumNasional

Pengamat Ingatkan Koruptor Dana Bansos COVID-19 Bisa Dipidana Hukuman Mati

Iqbal
Iqbal Published 03 Jul 2021, 21:33
Share
2 Min Read
juliari batubara
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/3/2021). Juliari P Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. (Ant)
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah berencana akan menggelentorkan kembali Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 berupa uang tunai Rp600.000 kepada masyarakat kurang mampu.
Kebijakan tersebut seiring dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama periode 3-20 Juli 2021.
Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mewanti-wanti pengelola dana bansos agar tidak melakukan penyimpangan. Sebab, selain merugikan keuangan negara, penyimpangan dana bansos juga diancam pidana maksimal hukuman mati.
“Korupsi di waktu bencana, termasuk bencana pandemi COVID-19 itu hukumannya mati,” kata Abdul Fickar saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/7).
Ancaman hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Disebutkan, bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Pasal 2 ayat (2) disebutkan ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” jelas Abdul Fickar.
Untuk itu, dia meminta kepada penegak hukum untuk tidak kompromi atau kongkalingkong dengan pelaku korupsi tersebut. “Kita doakan kalau bantuan COVID-19 dikorupsi, koruptor dan penegak hukum yang kongkalingkong bisa kena sekalian,” ujarnya. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bansos covid-19, Bantuan pemerintah, korupsi bansos
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article COVID-19 Makin Menggila, Rekor Kasus Positif Kembali Pecah ke Angka 27.913 Orang per Hari
Next Article disway foto 7 Sejarah Hidup

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?