indoposonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Ardian dan Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).
Kedua saksi tersebut, kata Ali, dikonfirmasi dengan materi pemeriksaan yang berbeda. “Tommy Ardian dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai data aktifitas transaksi keuangan PT AP yang diduga mengalir ke berbagai pihak terkait dengan pengadaan tanah di Munjul,” katanya.
Sedangkan Harbandiyono, lanjutnya, dikonfirmasi antara lain mengenai keikutsertaan saksi sebagai Tim Investasi dalam pengadaan tanah di Munjul.
Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka dari pihak PD Pembangunan Sarana Jaya dan PT AP.
Keempat tersangka di antaranya, Dirut PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur PT AP Tommy Adrian, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene dan PT AP (tersangka korporasi).
Adapun kasus ini bermula pada Maret 2019. Saat itu, Anja Runtuwene (AR) aktif menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kepada PD Pembangunan Sarana Jaya.
AR juga pernah mengadakan pertemuan dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus yang diduga sebagai pemilik tanah tersebut. Dalam pertemuan itu, ada kesepakatan pembelian tanah oleh AR dengan pihak Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus.
Saat itu pula telah dilaksanakan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dengan jumlah sekitar Rp 5 miliar. Uang tersebut dibayarkan melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus.
Dalam transaksi tersebut, AR telah menunjuk notaris untuk pelaksanaan penerimaan SHGB dan tanah girik dari Kongregasi Suster Suster Carolus Borromeus.
Kemudian, lanjut pada 8 April 2019, AR dengan Yoory Corneles Pinontoan (YRC)
menyepakati pengikatan akta perjanjian jual beli tanah tersebut. Dimana AR selaku penjual tanah dengan YRC selaku pembeli tanah telah menandatangani pengikatan akta perjanjian jual beli tanah tersebut di kantor PD Sarana Jaya, Jakarta.
Di waktu tersebut, PD Pembangunan Sarana Jaya berdasarkan perintah YRC telah melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, kembali dilakukan pembayaran oleh PD Pembangunan Sarana Jaya kepada AR sekitar Rp 43,5 miliar.
Atas hal itu, pelaksanaan pengadaan lahan oleh PD Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, pengadaan lahan tersebut dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap objek tanah dan kajian apresial dan tanpa didukung persyaratan sesuai dengan peraturan-peraturan yang terkait.
Beberapa proses pengadaan tanah ini juga diduga kuat tidak dilakukan sesuai dengan adanya penyertaan dokumen yang disusun secara fiktif. Selain itu, juga ditemukan adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dengan PD Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke KUHP.(ydh)