indoposonline.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota yang melakukan pelanggaran trayek di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Puluhan bisa AKAP tersebut diduga tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan selama masa PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan puluhan bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan. Para calon penumpang juga tidak dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan, sehingga tidak diketahui kondisi kesehatannya.
“Ada bus-bus di belakang kita itu yang tidak berangkat dari terminal. Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan syarat perjalanan,” jelas Dirlantas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (17/7/21).
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo juga mengatakan Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lainnya. “Penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya. Nah tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bus tersebut, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan,” jelasnya
Dirlantas menjelaskan untuk pelanggaran trayek, sopir bus dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan. “Seharusnya sudah di setiap bus ini ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yg tercantum dalam kartu pengawasan, nah mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek,” terangnya.
Atas kedua pelanggaran tersebut, para sopir bus dikenai tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. (tim)