indoposonline.id – Pemerintah mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan memberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan segera merevisi surat edaran terkait penyelenggaraan Iduladha dan pemotongan hewan kurban untuk disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7). Menag memastikan kesiapan Kementeriannya dalam menjalankan PPKM Darurat.
Menurut dia, saat kebijakan PPKM darurat tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara. “Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Secara khusus dalam menghadapi Hari Iduladha, kami segera revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM (Darurat),” kata Yaqut.
Untuk kegiatan sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. “Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.
Dikatakannya, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10.000 per hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM Darurat akan dilaksanakan per 3-20 Juli 2021. Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.