Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Darurat Diberlakukan, Kemenag: Masjid dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Darurat Diberlakukan, Kemenag: Masjid dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara
HeadlineNasional

PPKM Darurat Diberlakukan, Kemenag: Masjid dan Tempat Ibadah Ditutup Sementara

Iqbal
Iqbal Published 02 Jul 2021, 07:55
Share
2 Min Read
antarafoto shalat tarawih masjid istiqlal 120421 hma 04 1 e1619328099815
MUI mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M. Foto: Antara
SHARE

indoposonline.id – Pemerintah mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 akan memberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Karena itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan segera merevisi surat edaran terkait penyelenggaraan Iduladha dan pemotongan hewan kurban untuk disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat.
Hal itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat memimpin rapat pimpinan secara virtual bersama jajarannya di Jakarta, Kamis (1/7). Menag memastikan kesiapan Kementeriannya dalam menjalankan PPKM Darurat.
Menurut dia, saat kebijakan PPKM darurat tempat ibadah serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara. “Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Secara khusus dalam menghadapi Hari Iduladha, kami segera revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM (Darurat),” kata Yaqut.
Untuk kegiatan sekolah dan madrasah, lanjut Menag, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara. “Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka,” tandasnya.
Dikatakannya, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10.000 per hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM Darurat akan dilaksanakan per 3-20 Juli 2021. Cakupan area PPKM meliputi 45 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 4, dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah covid, jamaah masjid, masjid ditutup sementara, PPKM Darurat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article dahlan Kenyataan Mendung
Next Article belgia vs rusia Perempat Final Piala Eropa 2020, Belgia vs Italia Sama-sama Bawa Rekor Mentereng!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0137
Olahraga

Penutupan Turnamen Padel, BNN dan Raffi Ahmad Mengajak Anak Muda Jalani Pola Hidup Sehat

HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
04 May 2026, 08:30
HeadlineNews
Viral! Akun Instagram Ahmad Dhani Hilang dari Jagat Maya
04 May 2026, 09:28
Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?