Indoposonline.id – Presiden dalam pernyataannya mengatakan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Dilansir dari unggahan di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Ahad (25/7) malam, Presiden juga menyatakan pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan prokes yang ketat.
Jokowi menyebut, pasar rakyat bisa buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 15.00, Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, warung makan dan lapak jajanan sudah boleh buka dan menerima pengunjung maksimal 20 menit saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Tidak hanya warung makan, usaha kecil juga dibolehkan untuk buka dengan pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 dengan pengaturan teknis yang diatur oleh pemerintah daerah.