Indoposonline.id- Akhirnya Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7).
Jokowi menjelaskan keputusan perpanjangan itu diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat ini, menurut dia, tidak bisa kita hindari. “Yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat,”imbuhnya.
Menurut Jokowi, keputusan perpanjangan PPKM Darurat juga diambil untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.
“Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” tutur Jokowi.
Ia juga menyebutkan selama PPKM Darurat, terlihat penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit telah menurun.
Sebelumnya, PPKM Darurat telah berlangsung selama dua pekan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Kebijakan PPKM diputuskan setelah angka kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan hingga melampaui 20 ribu penambahan kasus dalam sehari.
Mulanya, PPKM Darurat baru berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali yang mencakup 44 kabupaten dan kota. Namun setelah berlangsung lebih dari sepekan, pada 12 Juli, pemerintah memutuskan PPKM juga berlaku di wilayah non-Jawa dan Bali. PPKM di luar Jawa dab Bali meliputi 15 kota dan kabupaten di daerah-daerah dengan angka penyebaran virus corona tertinggi.
Selama masa PPKM Darurat, pemerintah membatasi pergerakan mobilisasi penduduk. Untuk perjalanan menggunakan semua moda transportasi, misalnya, warga diwajibkan membawa surat vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes swab PCR maupun tes antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.
Bahkan untuk penumpang pesawat, syarat yang berlaku lebih ketat. Penumpang wajib membawa hasil tes swab PCR.
Pengetatan mobilisasi juga berlaku untuk perkantoran. Entitas usaha non-sektor esensial dan kritikal diwajibkan memberlakukan work from home atau bekerja dari rumah untuk 100 persen karyawannya. Sedangkan sektor esensial dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya membantah jika PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tidak berjalan efektif. Bila toh kasus Covid-19 terus melonjak, menurut dia, itu karena virus corona dengan varian delta memiliki karakteristik masa inkubasi 2 sampai 3 minggu.
Luhut sempat menyebutkan PPKM Darurat telah memberikan dampak ke perekonomian. Ia mengaku telah memiliki tim khusus untuk mengamati dampak itu dan berharap dampak pada ekonomi ini tak terlampau lama terjadi.
“Sampai berapa jauh kita boleh pergi. Istilah saya itu, kalau kita membengkokkan sesuatu, mesti ada batasnya. Kalau bengkok full, pasti patah,” kata Luhut saat membicarakan dampak PPKM Darurat ke ekonomi. (bas)